Keterangan Gambar : Kang sobari Pegiat Lingkungan
BUANG SAMPAH Di SUNGAI HARAM. Oleh : Ustsdz Subari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, fatwa ini lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata. ¹
Ustadz Subari, pegiat lingkungan, menyambut baik fatwa ini sebagai langkah baik bagi warga Indonesia untuk cinta lingkungan, yang merupakan sebagian dari iman. "Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," kata Hazuarli.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga menyambut baik fatwa ini dan menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten.
Surat Keputusan MUI tentang fatwa ini belum disebutkan secara spesifik, namun diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran sungai dan laut.
Ustadz Subari menambahkan bahwa cinta lingkungan adalah bagian dari iman, dan fatwa ini dapat menjadi motivasi bagi warga Indonesia untuk lebih peduli dengan lingkungan. Denda dan hukuman untuk masyarakat yang membuang sampah di sungai telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik besaran denda, namun fatwa ini menegaskan bahwa mubazir, israf, dan tabdzir hukumnya haram.
Beberapa hukuman yang mungkin diterapkan bagi yang membuang sampah di sungai, antara lain:
Denda Besaran denda belum disebutkan secara spesifik, namun pemerintah daerah dapat menetapkan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Kurungan atau hukuman, Selain denda, pelaku juga dapat dikenakan hukuman kurungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku juga dapat dikenakan hukuman kerja sosial untuk membersihkan lingkungan sekitar.
Fatwa MUI ini juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Menurut Ustadz Subari, pegiat lingkungan, yang pernah mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Timur ini menyambut baik fatwa MUI ini sebagai langkah baik bagi warga Indonesia untuk sadar dan cinta lingkungan, yang merupakan sebagian dari iman. Bahkan dia menyarankan bukan hanya buang sampah di sungai saja yang haram tetapi juga yang membuang sampah di sembarangan tempat itu juga bisa di kategorikan juga haram, karena mengganggu lingkungan dan membuat hidup orang lain tidak nyaman dan tidak karena lingkungannya di cemari oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Fatwa ini tercantum dalam Nomor 4/Munas XI/MUI/2025 dan merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Di kutif dari Isi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai berikut ;
Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Masyarakat dianjurkan untuk mengurangi penggunaan plastik, memilah sampah, dan mengolah sampah organik menjadi kompos. Pemerintah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik fatwa ini sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah.
Tulis Komentar