Keterangan Gambar : Ustadz subari
Dualisme Manajemen, Subari Usulkan Guru PAI di bawah naungan Kemenag.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum dinas Pendidikan dan dibawah naungan oleh Kementerian Agama RI, menjadi polemik.
Sementara gaji yang di terima oleh guru Pendidikan Agama mereka ditugaskan oleh Dinas Pendidikan, memang cukup rumit. Berikut adalah beberapa alasan mengapa manajemen ini belum menjadi satu atap:
Alasan Manajemen Belum Menjadi Satu Atap
1.Kewenangan, Kementerian Agama RI mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan mengatur pendidikan agama di sekolah, sedangkan Dinas Pendidikan mempunyai kewenangan untuk mengatur pendidikan umum.
2.Sumber Dana, Sumber dana untuk gaji guru PAI berasal dari dua sumber yang berbeda, yaitu Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama RI.
3.Struktur Organisasi, Struktur organisasi Kementerian Agama RI dan Dinas Pendidikan berbeda, sehingga sulit untuk mengintegrasikan manajemen guru PAI ke dalam satu atap.
Kelebihan dan Kekurangan Jika Guru PAI di Bawah Naungan Kementerian Diknas Pendidikan
Kelebihan
1. Simplifikasi Manajemen, Jika guru PAI di bawah naungan Kementerian Diknas Pendidikan, manajemen mereka akan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.
2.Pengawasan yang Lebih Efektif,: Kementerian Diknas Pendidikan dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap guru PAI.
Kekurangan
1.Kehilangan Kewenangan Kementerian Agama RI, Jika guru PAI di bawah naungan Kementerian Diknas Pendidikan, Kementerian Agama RI akan kehilangan kewenangan untuk mengawasi dan mengatur pendidikan agama di sekolah.
2.Perubahan Struktur Organisasi, Perubahan struktur organisasi akan diperlukan untuk mengintegrasikan guru manajemen PAI ke dalam Kementerian Diknas Pendidikan.
Menurut Subari, pengamat pendidikan dan mahasiswa Pasca Sarjana Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto, memberikan masukan jika guru PAI yang mengajar di sekolah umum dinas pendidikan dan dijanjikan oleh Kementerian Agama RI, sementara gaji mereka diberikan izin oleh Dinas Pendidikan, memang cukup kompleks. Namun, jika guru PAI di bawah naungan Kementerian Agama RI guru Pendidikan Agama , untuk manajemen pengawasan dan pengelolaan dana gaji dan operasional lebih mudah di awasi. Struktur pengawasan guru PAI akan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi. Dengan temuan di lapangan bisa menjadi acuan untuk menghubungkan struktur, agar lebih efektif dan efisien.
Tulis Komentar